Hukum Saling Memberi Hadiah di Hari Valentine

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Kali ini islam itu indah akan mencoba mengupas bagaimana hukumnya saling memberi hadiah di hari valentine yang didapat dari beberapa sumber yang ada di website islami. Bagaimana hukum saling memberi hadiah di hari Valentine (hari kasih sayang)? Kalau kita tidak merayakan, bolehkah hadiah tersebut diterima?


Bisa jadi saling memberi hadiah ini ada pada pasangan yang telah halal (suami istri), atau pasangan yang masih ilegal (pacaran), atau mungkin dengan sahabat.

Yang Jelas: Umat Islam Tidak Merayakan Valentine

Hakekatnya, Valentine itu merayakan perayaan non muslim. Sejarah Valentine bermula dari:
  • Upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
  • Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara Valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
  • Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
  • Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan Valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

Jika kaum muslimin turut merayakannya berarti telah meniru budaya orang kafir. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi).

Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkata,

فَإِذَا كَانَ لِلنَّصَارَى عِيْدٌ ، وَلِلْيَهُوْدِ عِيْدٌ ، كَانُوْا مُخْتَصِيْنَ بِهِ ، فَلاَ يُشَارِكُهُمْ فِيْهِ مُسْلِمٌ ، كَمَا لاَ يُشَارِكُهُمْ فِيْ شَرْعَتِهِمْ وَلاَ قِبْلَتِهِمْ

“Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah, 4: 193)

Hukum Asal Memberi Hadiah

Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir:

هَدَايَا النَّاسِ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تُوْلِدُ فِي قُلُوْبِهِمُ الوِصَالَ

Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.

Beralih Hukumnya Jadi Haram

Biasanya bunga dan cokelat yang dijadikan pilihan sebagai kado atau hadiah di hari valentine. Karena dasar perayaan valentine adalah haram bagi muslim. Berarti memberikan kado ketika itu pun tak boleh. Karena memberikan kado merupakan perantara menuju perayaan yang haram, maka hukumnya saling memberi hadiah ketika itu haram. Walau asalnya saling memberi hadiah adalah sunnah.

Dalam kaedah fikih disebutkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah,

وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ
وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ

Hukum perantara sama dengan hukum tujuan
Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya

Hukum Menerima Hadiah, Kado atau Coklat Valentine

Bagaimana kalau kita diberi hadiah valentine, apakah kita menerimanya? Agar kita tidak disebut mendukung maksiat, hadiah tersebut sebisa mungkin ditolak. Namun kalau merasa tidak enak, maka terimalah hadiah tersebut sambil memberi nasehat pada saudara kita yang memberi bahwa Valentine tak perlu dirayakan dan tak perlu diadakan hadiah semacam itu. 


Itulah hukum saling memberi hadiah dihari valentine, semoga kita tidak terpengaruh dengan hal-hal yang akan merugikan kita sebagai umat islam. Semoga bermanfaat
Wassalam

1 comment for "Hukum Saling Memberi Hadiah di Hari Valentine"

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.