Assalamu'alaikum Wr. Wb
Sebagian pria ada yang menggunakan
perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. mereka tidak mengetahui bahwa menggunakan emas tidak diperbolehkan dalam islam karna itu termasuk dosa besar.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ . فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu
melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil
bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata
kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah
cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan
mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).
Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi
yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa
melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka
menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah
dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh
Riyadhis Sholihin, hal. 109).
Sesuai maksud bahasan kita kali ini,
memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa
besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan
juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju
yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan
untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan
untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444).
Demkian pembahasan tentang hukum memakai emas bagi pria semoga kita lebih bijak dalam memakai segala hal yang berhubungan dengan perhiasan. semoga bermanfaat.
Wassalam
Post a Comment for "Hukum Memakai Emas Bagi Laki-Laki"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.