Assalamu’alaikum Wr. Wb
Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut
yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Meskipun demikian, dalam
sebuah hadits telah disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari pada bau minyak kasturi.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa
lebih harum di sisi Allah dari pada bau minyak kasturi.”
Untuk meminimalisir bau mulut, seringkali
kita menyikat gigi dengan pasta gigi. Dalam kondisi berpuasa, apakah kita tetap
boleh menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi? Apakah hal ini boleh
disamakan dengan kebolehan bersiwak saat berpuasa? Mari kita kaji pembahasan
ini bersama.
Hukum Bersiwak Saat Berpuasa
Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya
tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau
memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang
besar. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya
bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita
mengamalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hendaklah kita
berusaha bersiwak, terlebih-lebih lagi pada saat diperlukan atau pada waktu
yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti sebelum berwudhu, ketika akan
melaksanakan shalat, ketika hendak membaca al-Quran, ketika ingin menghilangkan
bau mulut yang tak sedap, serta saat bangun tidur sebagaimana hal ini pernah
dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Keadaan-keadaan tadi merupakan saat yang
ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu.
Orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak
berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan
untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari.
Pendapat yang menyatakan tidak bolehnya
bersiwak di sore hari sebenarnya bukan berasal dari sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang tepat terdapat beberapa perkataan sahabat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya,
meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”
Oleh karena itu, bersiwak itu disunnahkan
bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga
agar jangan terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika bersiwak karena bisa melukai
mulut dan menyebabkan keluarnya darah, atau siwak bisa merusak sesuatu yang ada
di mulut . Maka, wajib bagi orang yang terjadi semacam itu untuk mengeluarkan
darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Oleh karena itu, hendaklah seseorang
bersiwak dengan perlahan-lahan.
Jika Siwaknya Memiliki Rasa
Sebuah pertanyaan disampaikan kepada
Syekh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang
memiliki rasa membatalkan puasa?”
Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman
al-Jibrin menyampaikan jawaban, “Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan
hukumnya disunnahkan di setiap waktu. Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi
orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat).
Mereka berpendapat demikian karena bersiwak menyebabkan hilangnya bau mulut
yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk.
Para ulama yang meneliti lebih jauh
menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan
dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari.
Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa,
maka wajib bagi orang yang bersiwak untuk membuang ludahnya ke tanah atau
menyekanya dengan sapu tangan. Secara umum, sesungguhnya rasa itu hanya ada di
kulit siwak dan tidak selamanya akan ada pada siwak tersebut. Adapun jika siwak
tersebut berasa seperti rasa salah satu jenis sayuran atau yang semisalnya,
dari segi bahwa rasanya dapat terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang
bersiwak tersebut untuk memuntahkan air liurnya tadi, karena jika dia sengaja
menelan sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam.
Dari fatwa beliau tersebut, dapat
dipahami bahwa alasan tidak bolehnya menggunakan siwak yang memiliki rasa saat
berpuasa adalah karena rasa dari siwak tersebut bisa terkecap oleh ludah dan
akhirnya tertelan masuk ke tenggorokan. Padahal, telah kita ketahui bersama
bahwa menelan makanan dan minuman ke dalam kerongkongan dengan sengaja termasuk
salah satu pembatal puasa.
Dalam kitab Haqiqatush Shiyam, pada Pasal
“Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaihul
Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Pembatal-pembatal puasa ada yang berdasarkan
nash dan ijma’ (kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’
(hubungan intim dengan istri). Allah Ta’ala berfirman,
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam….’ (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa di saat tidak
puasa diizinkan untuk berhubungan intim dengan istri. Maka bisa dipahami bahwa
puasa haruslah menahan diri dari berhubungan intim dengan istri, makan dan
minum.”
Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Dalam hal ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Baz ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan
pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?”
Beliau menjawab, “Melakukan seperti itu
tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di
kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa
baik di pagi hari atau sore harinya.”
Pertanyaan yang serupa juga pernah
disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan
pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?”
Beliau menjelaskan, “Penggunaan pasta
gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa jika pasta gigi tersebut
tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan, pen). Akan tetapi,
yang lebih utama adalah tidak menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat
rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia
sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada
Laqith bin Shobroh,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq
(memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.”
Dengan demikian, yang lebih utama bagi
orang yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakan pasta gigi. Waktu untuk
menggunakan pasta gigi sebenarnya masih bisa di waktu lainnya. Jika orang yang
berpuasa tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka
berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak
ibadah puasanya.”
Kesimpulan
- Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.
- Hukum menggunakan sikat gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak.
- Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak yang memiliki rasa.
- Pada asalnya, hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa, sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memberikan pasta gigi pada sikat gigi. Wallahu a’lam.
Demikian pembahasan tentang hukum menyikat gigi saat berpuasa, semoga bermanfaat.
Wassalam.
Post a Comment for "Hukum Menyikat Gigi Ketika Berpuasa"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.