Bolehkah Memasang Gambar Di Rumah?

Kenapa tidak boleh memasang Gambar atau lukisan Di rumah?


Bismillahirrahmanirrahim,

Mengenai gambar, memang terdapat sekian hadits yang berkaitan dengan soal gambar-menggambar yang menyatakan, antara lain, “Siapa yang membuat patung atau gambar di dunia, maka di hari kemudian dia akan dituntut untuk memberinya nyawa. Namun dia tidak mungkin berhasil” (HR. Bukhârî dan Muslim, melalui Ibnu ‘Abbâs).

Pada kali lain, Ibnu ‘Abbâs meriwayatkan, “Setiap penggambar atau pematung di neraka. Dijadikan bagi setiap gambar atau patung yang dibuatnya jiwa, yang akan menyiksanya di neraka.” Ibnu ‘Abbâs melanjutkan dengan berkata, “Kalau engkau harus menggambar atau mematung (karena tidak ada pekerjaan selainnya yang dapat engkau lakukan) maka buatlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa”(HR. Bukhârî dan Muslim).
Hadits-hadits ini dan semacamnya dipahami oleh sementara ulama secara tekstual, dan dengan demikian mereka mengharamkan patung bahkan gambar makhluk bernyawa (termasuk, tentu saja, gambar manusia) walau terdapat di kain, baju, bantal, dan semacamnya. Yang mereka kecualikan hanya boneka, sebagai mainan anak-anak.
Akan tetapi ada juga ulama yang memahaminya secara kontekstual. Menurut mereka, patung dan semacamnya diharamkan Nabi Muhammad saw. karena, ketika itu, masyarakat Arab masih menyembah patung, atau paling tidak suasana penyembahannya masih berakar dalam jiwa sebagian masyarakat. Akan tetapi, kalau dalam suatu masyarakat, patung tidak disembah atau tidak dikhawatirkan lagi untuk disembah, maka, tentunya, larangan tersebut tidak berlaku lagi. Bukankah—kata mereka—hukum selalu dikaitkan dengan motifnya, sehingga kalau motifnya sudah tidak ada, maka ketetapan hukumnya pun berubah? (Al-hukmu yadûr ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman).

Wallâhu a‘lam.

Post a Comment for "Bolehkah Memasang Gambar Di Rumah?"